S O P


KEPUTUSAN CAMAT SILAHISABUNGAN

NOMOR TAHUN 2009


TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KECAMATAN SILAHISABUNGAN

CAMAT SILAHISABUNGAN,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dilingkungan Kecamatan Sitinjo perlu ditetapkan standar operasional prosedur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Camat Sitinjo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Tingkat II Dairi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689). Disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 9 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689) ;
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
  2. Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negar Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lebaran Negara nomor 3851) ;
  3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara nomor 4437) ;
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah ;
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Peyunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 127).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Standar Operasional Prosedur Kecamatan Sitinjo, sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA : Standar Operasional Prosedur Kecamatan Sitinjo, sebagaimana diktum pertama meliputi :
  1. Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan (HO).
  2. Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tinggal tanpa tingkat seluas maksimal 200 meter persegi di luar ibukota kecamatan.
  3. Pemberian Rekomendasi IMB di luar wewenang Camat.
  4. Pelayanan Surat Keterangan Tanah dan Ahli Waris.

KETIGA : Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh petugas/aparat Kecamatan Sitinjo.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

                                                                               Ditetapkan di Silalahi
                                                               pada tanggal, November 2009

                                                                               CAMAT SILAHISABUNGAN




                                                                              DRS. PARASIAN SIHALOHO, MAP
                                                                              NIP. 19581111 198503 1 011